Turki mengatakan akan secara resmi mengajukan deklarasi intervensinya dalam kasus genosida Afrika Selatan terhadap Israel atas perang di Gaza di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag.
Menteri Luar Negeri Turki Hakan Fidan membuat pengumuman tersebut pada hari Senin saat berpidato dalam konferensi pers di Kairo. Ia mengatakan pengajuan di hadapan pengadilan perserikatan bangsa-bangsa, pada hari Rabu.
Turki telah mengumumkan pada bulan Mei bahwa mereka telah memutuskan untuk bergabung dengan kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan saat mengingatkan tindakan terhadap Israel atas serangan di Gaza.